ANGGARAN DASAR (AD)
Pasal 6
Tujuan
Pasal 13
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS “45” MAKASSAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Konstitusi adalah aturan main organisasi, yang terdiri dari:
a. Anggaran Dasar disingkat AD;
b. Anggaran Rumah Tangga disingkat ART.
2. Anggaran Dasar (AD) adalah aturan dasar organisasi kemahasiswaan intra Perguruan Tinggi yang bersifat umum, selanjutnya dijadikan acuan untuk menyusun aturan teknisnya dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 2
Organisasi Kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi yang dimaksud adalah Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi disingkat LKFE Universitas “45” Makassar
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Nama
1. Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi disingkat BEM FE, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi disingkat HMJ FE.
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang dimaksud adalah :
a. Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan disingkat HIMIESPA
b. Himpunan Mahasiswa Manajemen disingkat HIMANAJ
c. Himpunan Mahasiswa Akuntansi disingkat HIMAKSI
Pasal 4
Waktu
1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakulas Ekonomi (BEM FE), Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HIMIESPA), dan Himpunan Mahasiswa Manajemen (HIMANAJ) didirikan pada tanggal 14 Juli 1987.
2. Himpunan Mahasiswa Akuntansi didirikan pada tanggal 28 Oktober 1991 di Malino Kabupaten Gowa.
Pasal 5
Kedudukan
Lembaga Kemahasiswaan Fakulas Ekonomi (LKFE) berkedudukan di Jalan Urip Sumoharjo Kilometer 4, Universitas “45” Makassar Kampus I Lantai 4.
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya Mahasiswa Ekonomi yang intelektual dan progresif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan sebagai wujud Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB IV
AZAS, SIFAT, DAN FUNGSI
Pasal 7
Azas
Berazakan Pancasila
Pasal 8
Sifat
Bersifat Independen
Pasal 9
Fungsi
Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) berfungsi sebagai wadah untuk:
a. Menyalurkan aspirasi Mahasiswa Ekonomi Universitas “45” Makassar;
b. Pengembangan potensi dan kreatifitas;
c. Pemersatu.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Anggota Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar adalah mahasiswa yang terdaftar pada Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar.
2. Anggota Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar terdiri dari :
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa.
3. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
4. Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut pada ART Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
1. Pada tingkat Fakultas di pegang oleh :
a. Musyawarah Besar disingkat MUBES
b. Rapat Kerja BEM FE
c. Rapat Presidium BEM FE
d. Rapat Harian BEM FE
2. Pada tingkat Jurusan di pegang oleh :
a. Musyawarah Jurusan disingkat MUSJUR
b. Rapat Kerja HMJ FE
c. Rapat Presidium HMJ FE
d. Rapat Harian HMJ FE
Pasal 12
Kepemimpinan
1. Pada tingkat Fakultas dipegang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE).
2. Pada tingkat Jurusan dipegang oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ FE).
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1. Kepengurusan adalah Badan Penyelenggara Harian (BPH) Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar.
2. Pengurus adalah Mahasiswa yang berstatus anggota biasa yang terpilih atau diangkat untuk menjalankan kepengurusan.
3. Pimpinan tertinggi dalam kepengurusan hanya dijabat oleh 1 (satu) orang.
4. Pimpinan tertinggi BEM FE/HMJ FE memiliki hak preogratif untuk merekrut personil kepengurusan dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku.
5. Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar terdiri dari pejabat teras (presidium) dan pejabat harian.
BAB VIII
MEKANISME KEPENGURUSAN
Pasal 14
Mekanisme Pembentukan
Mekanisme pembentukan kepengurusan pada Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 15
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja kepengurusan pada masing-masing tingkatan akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Mekanisme kerja kepengurusan dinyatakan sah apabila tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
BAB IX
KEUANGAN, HARTA BENDA, DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 16
1. Keuangan
a. Keuangan dan harta benda BEM FE/HMJ FE dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Dana kemahasiswaan;
2. Iuran anggota per semester;
3. Bantuan dari instansi atau perseorangan yang dianggap halal dan/atau usaha-usaha lain yang diperoleh dan tidak mengikat.
2. Kesekretariatan diperoleh dari :
1. Bantuan Yayasan Andi Sose;
2. Bantuan dari instansi atau perorangan yang dianggap halal dan usaha-usaha lain yang diperoleh dan tidak mengikat.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 17
Atribut Lembaga Kemahasiswaan Fakulas Ekonomi (LKFE) terdiri dari Logo, Bendera, Stempel, Pakaian Dinas Harian (PDH).
BAB XI
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 18
1. Usulan perubahan konstitusi dapat diterima setelah dilakukan sharing pendapat yang diselenggarakan oleh Presidium Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) minimal 50%+1 jumlah BPH.
2. Perubahan konstitusi dan pengesahannya dilakukan dalam Musyawarah Besar (Mubes).
3. Jika dianggap penting dan mendesak, perubahan dan pengesahan konstitusi dapat dilakukan di luar dari ketentuan poin 2 dengan tetap beracuan pada aturan yang berlaku lalu kemudian ditetapkan kembali pada Musyawarah Besar (Mubes).
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD), akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Konstitusi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar ditetapkan pada Musyawah Besar Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi di Kampus Universitas “45” Makassar untuk waktu yang tidak ditentukan, lalu diperbaharui pada :
1. Muswil BEM di Lantai 3 kampus I Universitas “45” Makassar, tanggal 18 Juli 2010
2. Mufak BEM di Lantai 3 kampus I Universitas “45” Makassar, tanggal 26 Juni 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS “45” MAKASSAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah aturan penjabaran dari Anggaran Dasar (AD) yang bersifat penafsiran dan merupakan petunjuk teknis Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar dalam menjalankan aktifitas kepengurusan lembaga kemahasiswaan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota
1. Anggota muda adalah mahasiswa yang terdaftar pada Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar yang telah mengikuti proses perkaderan pada tinggat jurusan (HMJ).
2. Anggota biasa adalah anggota muda yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pada Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi berakhir apabila :
1. Telah yudisium, kecuali sementara menjabat sebagai pengurus pada Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) sampai masa kepengurusannya selesai;
2. Keluar atau dikeluarkan dari Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
3. Cuti atau mendapat skorsing;
4. Mengundurkan diri;
5. Diberhentikan atau dipecat oleh Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
6. Meninggal dunia.
Pasal 4
Hak Dan Kewajiban
A. Hak 1. Anggota Muda berhak :
a. Menyalurkan hak memilih dalam suksesi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
b. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
c. Memperoleh perlindungan sesuai dengan kemampuan organisasi.
2. Anggota biasa berhak :
a. Menyalurkan hak dipilih dan memilih dalam suksesi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
b. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
c. Mengajukan usulan pendapat atau kritikan baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus BEM FE/HMJ FE;
d. Memperoleh perlindungan sesuai dengan kemampuan organisasi.
B. Kewajiban
1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar dan almamater Universitas “45” Makassar;
2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi;
3. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Konstitusi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar.
Pasal 5
Sanksi Anggota
1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan oleh organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya;
2. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri;
3. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan dengan cara menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada pengurus BEM FE selaku pemegang kepemimpinan tertinggi dalam wilayah Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar (LKFE).
BAB III
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 6
Musyawarah Besar (Mubes) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
1. Eksistensi Musyawarah Besar (Mubes) BEM FE:
a. Musyawarah Besar (Mubes) BEM FE merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
b. Musyawarah Besar (Mubes) BEM FE diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa bakti kepengurusan;
c. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Besar (Mubes) BEM FE dapat diselenggarakan dengan tidak mengacu pada ketentuan poin b.
a. Murumuskan dan mengesahkan konstitusi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan BEM FE;
c. Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum BEM FE.
Pasal 7
Musyawarah Jurusan (Musjur) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
1. Eksistensi Musyawarah Jurusan HMJ FE:
a. Musyawarah Jurusan (Musjur) HMJ FE merupakan forum kekuasaan pengambilan keputusan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Univeristas “45” Makassar pada tingkat Jurusan di Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
b. Musyawarah Jurusan (Musjur) HMJ FE diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa bakti kepengurusan;
c. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Jurusan HMJ FE dapat diselenggarakan dengan tidak mengacu pada ketentuan poin b.
2. Kekuasaan dan Wewenang
a. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan HMJ FE;
b. Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum HMJ FE.
BAB IV
STRUKTUR KEPEMIMPINAN
Pasal 8
1. Pada Tingkat Fakultas, kepemimpinan tertinggi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) dipegang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
2. Pada tingkat Jurusan, kepemimpinan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonmi (LKFE) dibawah koordinasi Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Struktur Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE):
a. 1 (satu) orang Pimpinan tertinggi disebut Ketua Umum;
b. 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal;
c. 1 (satu) orang Bendahara Umum;
d. 2 (dua) orang Ketua Bidang, yakni Bidang Internal dan Bidang Eksternal;
e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Bidang;
f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara Umum;
g. 1 (satu) orang Koordinator Departemen dan beberapa orang anggota departemen sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing departemen. Departemen yang dimaksud adalah:
- Departemen Kerohanian
- Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Departemen Informasi dan Komunikasi
- Departemen Pemberdayaan Perempuan
2. Struktur Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi (HMJ FE):
A. Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HIMIESPA):
a. 1 (satu) orang Pimpinan tertinggi disebut Ketua Umum;
b. 1 (satu) orang Sekretaris Umum;
c. 1 (satu) orang Bendahara Umum;
d. 2 (dua) orang Ketua Bidang, yakni Bidang Internal dan Bidang Eksternal;
e. 1 (satu) orang Koordinator Departemen dan beberapa orang anggota departemen sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing departemen. Departemen yang dimaksud adalah:
- Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Departemen Informasi dan Komunikasi
- Departemen Pemberdayaan Perempuan
a. 1 (satu) orang Pimpinan tertinggi disebut Ketua Umum;
b. 1 (satu) orang Sekretaris Umum;
c. 1 (satu) orang Bendahara Umum;
d. 2 (dua) orang Ketua Bidang, yakni Bidang Internal dan Bidang Eksternal;
e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Bidang;
f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara Umum;
g. 1 (satu) orang Koordinator Departemen dan beberapa orang anggota departemen sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing departemen. Departemen yang dimaksud adalah:
- Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Departemen Pemberdayaan Perempuan
- Departemen Informasi dan Komunikasi
- Departemen Kerohanian
- Departemen Kepemudaan dan Kemahasiswaan
a. 1 (satu) orang Pimpinan tertinggi disebut Ketua Umum;
b. 1 (satu) orang Sekretaris Umum;
c. 1 (satu) orang Bendahara Umum;
d. 2 (dua) orang Ketua Bidang, yakni Bidang Internal dan Bidang Eksternal;
e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Bidang;
f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara Umum;
g. 1 (satu) orang Koordinator Departemen dan beberapa orang anggota departemen sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing departemen. Departemen yang dimaksud adalah:
- Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Departemen Informasi dan Komunikasi
- Departemen Pemberdayaan Perempuan
- Departemen Minat dan Bakat
Pasal 10
Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus
Pembentukan dan Pengangkatan pengurus pada masing-masing tingkatan (BEM FE atau HMJ FE) mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Pengurus dalam masa bakti yang sedang berjalan mempersiapkan Musyawarah Besar (Mubes)/Musyawarah Jurusan (Musjur) dengan tahapan sebagai berikut:
a. Membentuk panitia MUBES/MUSJUR;
b. Memandat Steering Committee yang sekaligus mempersiapkan materi/draft MUBES/MUSJUR;
c. Mengundang seluruh anggota untuk menghadiri MUBES/MUSJUR;
d. Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus BEM FE/HMJ FE.
2. Pengurus mengundang Dekan atau Wakil Dekan III/yang mewakili pihak Fakultas Ekonomi Untuk membuka acara MUBES. Ketua Umum BEM FE atau yang mewakili membuka acara MUSJUR.
3. Steering Committee yang telah dimandat oleh Pengurus BEM FE/HMJ FE dalam masa bakti yang sedang berjalan memimpin sidang sampai terpilihnya Pimpinan Sidang Pleno (PSP) sesuai Tata Tertib MUBES/MUSJUR.
4. Setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus BEM FE/HMJ FE diterima atau ditolak, pengurus yang bersangkutan dinyatakan DIMISIONER.
5. Formateur/ketua umum yang baru terpilih bertanggung jawab membentuk susunan kepengurusan dan menyelenggarakan pelantikan, serah terima jabatan, dan rapat kerja.
Pasal 11
Kriteria Formateur/Ketua Umum
1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Sehat jasmani dan rohani ;
c. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar dengan melampirkan foto copy kartu mahasiswa dan KRS berjalan;
d. Tidak pernah cuti akademik;
e. Berstatus anggota biasa Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan foto copy Sertifikat LDK Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Universitas “45” Makassar;
f. Minimal telah melewati perkuliahan selama V semester dalam status kemahasiswaannya, dengan melampirkan semua KRS asli yang telah dicap oleh Bank BRI;
g. Mendapat rekomendasi tertulis untuk menjadi formateur/ketua umum BEM FE dari Dekan atau Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
h. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,15 dengan melampirkan transkrip nilai yang ditanda tangani oleh Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
i. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau pimpinan tertinggi pada organisasi lain;
j. Tidak dalam keadaan skorsing atau menjalani sanksi baik dari Rektor atau Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
k. Tidak terlibat dalam organisasi politik;
l. Tidak rangkap jabatan pada Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
m. Pernah menjadi Pengurus BEM Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan foto copy SK Pengurus;
n. Aktif dalam Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan melampirkan minimal 3 (tiga) SK Kepanitiaan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar atau Surat Keterangan dari Pengurus BEM FE Universitas “45” Makassar.
2. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Sehat jasmani dan rohani ;
c. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar dengan melampirkan foto copy kartu mahasiswa dan KRS berjalan;
d. Tidak pernah cuti akademik;
e. Berstatus anggota biasa Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan foto copy Sertifikat LDK Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Universitas “45” Makassar;
f. Telah melewati perkuliahan:
- Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HIMIESPA) minimal III semester dalam status kemahasiswaannya;
- Himpunan Mahasiswa Manajemen (HIMANAJ) minimal III semester dalam status kemahasiswaannya;
- Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAKSI) minimal IV semester dalam status kemahasiswaannya;
Dengan melampirkan semua KRS asli yang telah dicap oleh Bank BRI;
g. Mendapat rekomendasi tertulis untuk menjadi formateur/ketua umum HMJ FE dari Ketua Program Studi/Jurusan masing-masing HMJ Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
h. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,05 dengan melampirkan transkrip nilai yang ditanda tangani oleh Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
i. Tidak menjabat sebagai Ketua Umum atau pimpinan tertinggi pada organisasi lain;
j. Tidak dalam keadaan skorsing atau menjalani sanksi baik dari Rektor atau Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
k. Tidak terlibat dalam organisasi politik;
l. Tidak rangkap jabatan pada Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar;
m. Pernah menjadi Pengurus HMJ Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan foto copy SK Pengurus;
n. Aktif dalam Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan melampirkan minimal 2 (tiga) SK Kepanitiaan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar atau Surat Keterangan dari Pengurus HMJ FE Universitas “45” Makassar.
Pasal 12
Mekanisme Pemilihan Formateur/Ketua Umum
1. Setiap mahasiswa yang ingin menjadi calon formateur/ketua umum diwajibkan mendaftarkan diri;
2. Apabila poin 1 (satu) tidak terpenuhi (tidak ada yang mendaftar) maka didaftarkan dari dan oleh mahasiswa ekonomi dengan tetap beracuan pada aturan yang berlaku;
3. Mahasiswa yang telah mendaftar atau didaftarkan ditetapkan sebagai bakal calon ketua umum;
4. Bakal calon yang dinyatakan lulus verifikasi oleh Steering Committee ditetapkan sebagai calon Formateur/Ketua Umum;
5. Musyawarah Besar (Mubes)/Musyawarah Jurusan (Musjur) dilaksanakan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil);
6. Pemilihan Formateur/Ketua umum dilakukan dengan cara mencontreng atau mencoblos;
7. Setiap pemilih mencontreng atau mencoblos foto calon formateur/ketua umum yang terdapat pada kertas suara;
8. Kertas suara dianggap sah apabila terdapat logo BEM FE pada pelaksanaan MUBES atau logo HMJ FE pada pelaksanaan MUSJUR, serta terdapat tanda tangan Steering Committee dan tanda contrengan atau coblosan tidak melewati kotak foto calon formateur/ketua umum;
9. Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon formateur/ketua umum, maka calon formateur/ketua umum tersebut langsung ditetapkan sebagai formateur/ketua umum;
10. Apabila terdapat 2 (dua) calon formateur/ketua umum, maka pemilihan dilakukan 1 (satu) kali putaran.
11. Calon formateur/ketua umum yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai formateur/ketua umum;
12. Apabila terdapat lebih dari 2 (dua) calon formateur/ketua umum, maka pemilihan dilakukan 2 (dua) kali putaran;
13. Putaran pertama diikuti seluruh calon formateur/ketua umum;
14. Putaran ke-2 hanya diikuti 2 (dua) calon formateur/ketua umum yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama, lalu kemudian merujuk pada poin 11 (sebelas);
15. Tetapi bila ada salah satu calon formateur/ketua umum yang memperoleh suara sebanyak 50%+1 atau lebih dari total suara pada putaran pertama maka calon formateur/ketua umum tersebut akan ditetapkan sebagai formateur/ketua umum;
16. Apabila terdapat perolehan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang, lalu kemudian merujuk pada pon 11 (sebelas);
17. Apabila poin 16 (enam belas) tidak terpenuhi maka dilakukan lobi;
18. Jika lobi tidak dapat menghasilkan keputusan untuk memilih formateur/ketua umum, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang yang didampingi oleh steering committee.
Pasal 13
Kriteria Kepengurusan
1. Untuk menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Universitas “45” Makassar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Minimal telah melewati perkuliahan selama IV semester dalam status kemahasiswaannya;
b. Berstatus anggota biasa Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan Sertifikat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Universitas “45” Makassar;
c. Tidak dalam keadaan skorsing atau menjalani sanksi baik dari Rektor atau Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
d. Tidak terlibat dalam organisasi politik;
e. Tidak rangkap jabatan pada Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar.
2. Untuk menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) harus memenuhi kriteria sebagi berikut :
a. Minimal telah melewati perkuliahan selama III semester dalam status kemahasiswaannya;
b. Berstatus anggota biasa Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar yang dibuktikan dengan Sertifikat LDK Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Universitas “45” Makassar;
c. Tidak dalam keadaan skorsing atau menjalani sanksi baik dari Rektor atau Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar;
d. Tidak terlibat dalam organisasi politik;
e. Tidak rangkap jabatan pada Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar.
Pasal 14
Syarat Sah Kepengurusan
Kepengurusan dinyatakan sah apabila :
1. Pengurus yang baru telah diambil sumpahnya dalam pelantikan dan telah dilakukan serah terima jabatan, paling lambat 14 hari (dua minggu) setelah terpilihnya sebagai formateur/ketua umum;
2. Telah melaksanakan rapat kerja paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelantikan.
Pasal 15
Pengesahan, Pelantikan, Dan Serah Terima Jabatan
1. Pergantian kepengurusan ditandai dengan pelantikan, dan serah terima jabatan;
2. Formateur/Ketua Umum yang terpilih mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus kepada Dekan Fakultas Ekonomi untuk tingkatan BEM FE, dan kepada Pengurus BEM FE untuk tingkatan HMJ FE, dengan melampirkan materi/draft hasil Mubes/Musjur dan struktur kepengurusan yang yang dibentuk oleh formateur/ketua umum.
3. Struktur Kepengurusan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengurus BEM FE oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar, dan Surat Keputusan (SK) Pengurus HMJ FE oleh Pengurus BEM FE.
4. Pelantikan dan serah terima diatur sebagai berikut:
a. Dekan Fakultas Ekonomi melantik Pengurus BEM FE, dan Pengurus BEM FE melantik Pengurus HMJ FE;
b. Naskah pelantikan ditandatangani di atas kertas bermaterai oleh yang melantik, formateur/ketua umum yang baru saja dilantik, pengurus dimisioner, dan 2 (dua) orang sebagai saksi;
c. Serah terima jabatan dilakukan oleh Ketua Umum/Pengurus Dimisioner kepada Formateur/Ketua Umum.
Pasal 16
Masa Bakti
1. Masa bakti pengurus terhitung sejak selesainya penyelenggaraan pelantikan dan serah terima jabatan.
2. Masa bakti pengurus Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar yaitu 1 (satu) periode atau 1 (satu) tahun. Pasal 17
Pemberhentian Ketua Umum
1. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih dan diangkat pejabat ketua umum.
2. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
a. Meninggal dunia;
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
c. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 5 (lima) kali berturut-turut.
3. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Mubes/Musjur apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
a. Membuat pernyataan publik atas nama organisasi yang melanggar Anggaran Dasar (AD) pasal 8;
b. Terbukti melanggar Anggaran Dasar (AD) pasal 16 poin 1 (satu) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 25;
c. Melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 4 poin B;
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 11.
4. Pemberhentian Ketua Umum sebelum Mubes/Musjur dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Harian Pengurus BEM FE/HMJ FE yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta rapat harian BEM FE/HMJ FE.
5. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar pada tingkatan BEM FE, kepada Pengurus BEM FE pada tingkatan HMJ FE.
6. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan/pembelaan atas putusan pemberhentiannya kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar pada tingkatan BEM FE, kepada Pengurus BEM FE pada tingkatan HMJ selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar pada tingkatan BEM, Pengurus BEM FE pada tingkatan HMJ dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan/pembelaan diterima.
7. Pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilaksanakan pada Rapat Harian Pengurus BEM FE/HMJ FE yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta rapat harian BEM FE/HMJ FE.
8. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal BEM FE/Sekretaris Umum HMJ FE secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus BEM FE/HMJ FE terdekat.
9. Bila Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 (dua) kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Internal hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus BEM FE/HMJ FE yang terdekat.
10. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus BEM FE/HMJ FE untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar pada tingkatan BEM FE, kepada Pengurus BEM FE pada tingkatan HMJ dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus BEM FE/HMJ FE.
11. Rapat Harian Pengurus BEM FE/HMJ FE untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang Internal, dan Ketua Bidang Eksternal.
12. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar pada tingkatan BEM FE, Pengurus BEM FE pada tingkatan HMJ FE yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 18
Reshuffle Pengurus
Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia BEM FE/HMJ FE dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus BEM FE/HMJ FE;
2. Realisasi program kerja di bidang/departemen yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester kepengurusan;
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja BEM FE/HMJ FE (di luar bidang/departemen yang bersangkutan).
Pasal 19
Tugas dan Wewenang Pengurus
A. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Universitas “45” Makassar:
a. Melakasanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Besar (Mubes) serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya;
b. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan, selama periode kepengurusan;
c. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, selama periode kepengurusan;
d. Memberikan usulan pendapat atau saran yang bersifat positif kepada lembaga struktural kampus Universitas “45” Makassar;
e. Menggunakan atribut organisasi atau almamater Universitas “45” Makassar dalam setiap aktifitas organisasi;
f. Memperoleh perlindungan hukum, bantuan dari organisasi atau institusi Universitas “45” Makassar;
g. Menggunakan fasilitas organisasi atau institusi Universitas “45” Makassar untuk kepentingan organisasi;
h. Mengesahkan dan melantik pengurus HMJ
i. Menjaga nama baik kepengurusan dan almamater Universitas “45” Makassar;
j. Menyampaikan atau menyebarluaskan segala macam bentuk informasi organisasi kepada anggota (mahasiswa ekonomi Universitas “45” Makassar);
k. Memberikan nasihat dan arahan yang baik kepada anggota (mahasiswa) yang :
i. Menyalahgunakan atau merusak fasilitas organisasi dan kampus Universitas “45” Makassar,
ii. Melakukan tindakan yang mengganggu aktifitas organisasi atau aktifitas perkuliahan,
iii. Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kekacauan di dalam kampus.
l. Menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes);
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusannya dihadapan peserta forum Musyawarah Besar (Mubes).
B. Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi (HMJ FE) Universitas “45” Makassar:
a. Melakasanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Jurusan (Musjur) serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya;
b. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan, selama periode kepengurusan;
c. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, selama periode kepengurusan;
d. Memberikan usulan pendapat atau saran yang bersifat positif kepada lembaga struktural kampus Universitas “45” Makassar
e. Menggunakan atribut organisasi atau almamater Universitas “45” Makassar dalam setiap aktifitas organisasi;
f. Memperoleh perlindungan hukum, bantuan dari organisasi atau institusi Universitas “45” Makassar;
g. Menggunakan fasilitas organisasi atau institusi Universitas “45” Makassar untuk kepentingan organisasi;
h. Menjaga nama baik kepengurusan dan almamater Universitas “45” Makassar;
i. Menyampaikan atau menyebarluaskan segala macam bentuk informasi organisasi kepada anggota (mahasiswa berdasarkan jurusan masing-masing pada fakultas ekonomi Universitas “45” Makassar);
j. Memberikan nasihat dan arahan yang baik kepada anggota (mahasiswa) yang :
ii. Melakukan tindakan yang mengganggu aktifitas organisasi atau aktifitas perkuliahan;
iii. Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kekacauan di dalam kampus.
k. Menyelenggarakan Musyawarah Jurusan (Musjur);
l. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusannya dihadapan peserta forum Musyawarah Jurusan (Musjur).
BAB VI
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
a. Rapat kerja dihadiri oleh semua pengurus BEM FE/HMJ FE;
b. Rapat kerja dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan;
c. Fungsi dan wewenang rapat kerja :
i. Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk 1 (satu) periode kepengurusan,
ii. Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh kegiatan BEM FE/HMJ FE Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar selama 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Rapat Presidium
a. Rapat Presidium dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Bidang, Wakil Bendahara Umum BEM FE/HMJ FE;
b. Rapat presidium minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan selama periode kepengurusan;
c. Fungsi dan Wewenang Rapat Presidium :
i. Mengambil keputusan tentang agenda organisasi sehari-hari, baik internal maupun eksternal,
ii. Mendengarkan informasi tentang perkembangan dari berbagai aspek organisasi baik internal maupun ekstrnal,
iii. Mengevaluasi perkembangan organisasi. 3. Rapat Harian
a. Rapat harian dihadiri oleh seluruh pengurus BEM FE/HMJ FE;
b. Rapat harian dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan selama periode kepengurusan;
c. Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
i. Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang diambil,
ii. Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil atau mempertimbangkan keputusan lainnya,
iii. Mendengar laporan dari Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator Departemen.
BAB VII
AKTIVITAS ORGANISASI
Pasal 21
1. Aktifitas organisasi adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan pengurus BEM FE/HMJ FE dalam menyukseskan rencana program kerja yang telah dirumuskan, dan aktivitas lainnya yang dipandang perlu untuk segera disikapi selama tidak bernuansa politik praktis.
2. Aktivitas organisasi hanya dapat diselenggarakan di dalam kampus Universitas “45” Makassar.
3. Aktivitas organisasi yang akan dilaksanakan di luar kampus Universitas “45” Makassar harus mendapat izin dari Ketua Umum BEM FE/HMJ FE dan diketahui oleh Dekan selaku Pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar.
4. Aktivitas Pengurus Presidium ditingkat HMJ FE harus diketahui Pengurus Presidium ditingkat BEM FE dan Dekan selaku pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar.
5. Aktivitas dalam bentuk apapun baik perseorangan atau kelompok yang mengatasnamakan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar harus mendapat izin/persetujuan dari Pengurus BEM FE/HMJ FE.
6. Aktivitas organisasi dalam bentuk pengerahan massa yang melibatkan seluruh komponen Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar hanya dapat terselenggara atas persetujuan Presidium baik ditingkat BEM FE maupun ditingkat HMJ FE.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 22
Logo
Logo BEM FE
terdiri dari ; Tulisan Badan Eksekutif Mahasiswa berwarna biru, Buku terbuka
berwana hitam, 3 pena berwarna hitam, tulisan 45 berwarna biru, tulisan
Universitas 45 Makassar berwarna biru, Pita berwarna putih pinggiran hijau,
lingkaran berwarna putih pinggiran hijau, tulisan BEM FE.
Penjelasan :
- Tulisan
Badan Eksekutif Mahasiswa berwarna biru yang bermakna nama organisasi
dengan warna biru yang melambangkan almamater;
- Buku
terbuka warna hitam yang bermakna sumber pengetahuan dengan warna hitam melambangkan
kedalaman ilmu;
- 3 Pena
berwarna hitam, melambangkan 3 himpunan yang dinaungi oleh BEM yakni HIMIESPA, HIMANAJ, dan HIMAKSI, dan berwarna hitam melambangkan
kesetaraan.
- Tulisan
45 dan Tulisan Universitas 45 Makassar berwarna biru melambangkan
berkedudukan di Universitas 45 makassar, dan biru bermakna warna
almamater.
- Pita
yang mengikat lingkaran berwarna Putih pinggiran hijau, melambangkan tali
persaudaraan yang kokoh dengan
berlandaskan kesucian, pinggiran hijau bermakna kedamaian.
- Tulisan
BEM FE bermakna singkatan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Logo Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HIMIESPA)
Logo Himpunan Mahasiswa Manajemen (HIMANAJ)
Logo Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAKSI)
Pasal 23
Bendera
Bendera BEM FE
1. Bendera persegi panjang yang
ditengahnya terdapat logo BEM FE, yang
berlatar putih melambangkan kesucian.
2.
Ukuran bendera panjang : lebar = 3 : 2 (tiga
banding dua)
Bendera HIMIESPA
Bendera HIMANAJ
Bendera HIMAKSI
Pasal
24
Pakaian Dinas Harian (PDH)
1. Pakaian Dinas Harian (PDH) BEM FE berwarna hitam dengan garis (bis) berwarna hijau muda, dengan bentuk kemeja lengan pendek/panjang. Di lengan kanan terdapat bendera merah putih, lengan kiri terdapat logo Universitas “45” Makassar, saku kanan depan terdapat logo BEM FE dan di sebelah kiri atas depan terdapat nama dan jabatan.
2. Pakaian Dinas Harian (PDH) HIMIESPA berwarna hitam dengan garis (bis) berwarna merah, dengan bentuk kemeja lengan pendek/panjang. Di lengan kanan terdapat bendera merah putih, lengan kiri terdapat logo Universitas “45” Makassar, saku kanan depan terdapat logo HIMIESPA dan di sebelah kiri atas depan terdapat nama dan jabatan.
3. Pakaian Dinas Harian (PDH) HIMANAJ berwarna hitam dengan garis (bis) berwarna hijau, dengan bentuk kemeja lengan pendek/panjang. Di lengan kanan terdapat bendera merah putih, lengan kiri terdapat logo Universitas “45” Makassar, saku kanan depan terdapat logo HIMANAJ dan di sebelah kiri atas depan terdapat nama dan jabatan.
4. Pakaian Dinas Harian (PDH) HIMAKSI berwarna hitam dengan garis (bis) berwarna biru, dengan bentuk kemeja lengan pendek/panjang. Di lengan kanan terdapat bendera merah putih, lengan kiri terdapat logo Universitas “45” Makassar, saku kanan depan terdapat logo HIMAKSI dan di sebelah kiri atas depan terdapat nama dan jabatan.
BAB IX
Pasal 25
Keuangan dan Harta Benda
1. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
2. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
3. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas “45” Makassar.
4. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
5. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
6. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus BEM FE/HMJ FE.
BAB X
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 26
Administrasi merupakan segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerja sama manusia dalam mencapai tujuan tertentu. Demi terselenggaranya administrasi dengan baik dan mencapai tujuan, maka diperlukan suatu proses yang tertib dan sistematis.
Administrasi dan kesekretariatan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) yang benar-benar berfungsi sebagai tempat dan pusat kegiatan/aktivitas organisasi berada pada lingkup internal organisasi lebih khusus pada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE). Untuk maksud dan tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan aktivitas kesekretariatan benar-benar di upayakan tercapai secara efektif.
Untuk menyelenggarakan administrasi yang efektif, diperlukan adanya suatu tempat yang representatif sebagai pusat pengurusan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi. Hal yang dimaksudkan adalah adanya sekretariat organisasi yang memadai sebagai sentral aktifitas organisasi.
Usaha penyelenggraan administrasi kesekretariatan bertujuan agar sekretariat Lembaga kemahasiswaan benar-benar dapat berfungsi sebagai sekretariat organisasi yaitu:
1. Tempat kerja yang efisien bagi pengurus dalam mengendalikan organisasi;
2. Sentral komunikasi;
3. Sentral kegiatan dan penyelenggaraan administrasi.
Pasal 27
Persuratan
Urusan Persuratan adalah suatu bagian yang
penting dari kegiatan administrasi kesekretariatan. Surat pada hakekatnya
adalah bentuk penuangan ide atau kehendak organisasi dalam bentuk tulisan.
Arti penting surat bagi sebuah organisasi
adalah:
a. Sebagai alat komunikasi;
b. Sebagai dokumentasi organisasi;
c. Sebagai tanda bukti (alat persaksian)
Proses penyelenggaran Administrasi yaitu
suatu proses yang terencana dan teratur yang dimulai dengan adanya ide sampai
pada penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana mestinya. Administrasi Persuratan
lembaga kemahasiswaan baik ditingkat BEM FE maupun
ditingkat HMJ FE terdiri dari:
a. Bentuk dan
isi surat;
b. Sirkulasi surat (masuk-keluar);
c. Penyimpanan
(pengarsipan).
Surat-surat adalah termasuk surat resmi,
sehingga bentuk dan isinya harus menuruti ketentuan yang telah dibuat
organisasi. Ketentuan tersebut meliputi hal pemakaian kertas, penulisan,
bentuk, macam, dan isi surat.
1.
Surat-surat
organisasi ditulis dalam kertas putih;
2.
Ukuran kertas yang dipakai adalah F4 (legal) dengan ukuran 215x330 mm;
3.
Model huruf
yang dipakai adalah Times New Roman dengan ukuran 12 atau Arial ukuran
11.
Karena surat-surat organisasi termasuk surat resmi, maka bentuk dan isinya
harus menurut ketentuan-ketentuan umum yang dibuat oleh organisasi,
dengan kerangka sebagai berikut:
(1) Kepala Surat terdiri dari kop surat;
a. Kop Surat BEM FE: logo BEM berada di sebelah kanan dan logo Universitas “45” Makassar di sebelah kiri, tulisan PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS “45” MAKASSAR rata tengah dan diapit oleh logo BEM FE dan logo Universitas “45” Makassar, alamat sekretariat, informasi nomor telepon sekretariat/nomor handphone Sekertaris Jenderal yang bersangkutan, email organisasi, dll;
b. Kop Surat HMJ FE: logo HMJ berada di sebelah kanan dan logo BEM FE di sebelah kiri, tulisan PENGURUS HIMPUNAN…………….. (…….) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS “45” MAKASSAR rata tengah dan diapit oleh logo HMJ FE dan logo BEM FE, alamat sekretariat, informasi nomor telepon sekretariat/nomor handphone Sekertaris Umum yang bersangkutan, email organisasi, dll.
(2) Garis Pemisah kepala dan isi surat;
(3) Penomoran Surat;
(4) Lampiran Surat;
(5) Perihal;
(6) Tujuan Surat (diletakkan di sebelah kanan lurus secara vertikal dengan : [titik dua] dari atas);
(7) Salam Pembuka;
(8) Isi Surat;
(9) Salam Penutup;
(10) Tempat dan waktu pembuatan surat (ditempatkan di sebelah kiri di bawah salam penutup/rata kanan);
(11) Pejabat yang bertanda tangan (berdasarkan jenis surat dan bidang yang menaunginya);
(12) Tembusan (surat-surat yang dibuat oleh sekretaris jenderal/sekretaris umum).
Pasal 28
Jenis-Jenis Surat
Klasifikasi
persuratan menurut ketentuannya sebagai berikut:
a. Surat Masuk
Surat masuk adalah semua surat/tulisan atau
berita yang diterima oleh organisasi dari pihak lain maupun internal organisasi.
b. Surat Keluar
Internal
Surat Keluar Internal adalah surat yang di keluarkan dengan tujuan
untuk kepentingan internal organisasi
meliputi, seluruh anggota yang terdapat pada struktur kelembagaan Fakultas Ekonomi, baik ditingkat BEM FE maupun HMJ FE. Kode untuk
Surat Internal adalah A.
c. Surat Keluar Eksternal
Surat Keluar Eksternal adalah surat yang di keluarkan dengan tujuan
untuk kepentingan eksternal organisasi.
Kode untuk Surat Eksternal adalah B.
d. Surat Keputusan
Surat keputusan adalah Surat yang
mengatur kebijaksanaan pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok yang digunakan
untuk antara lain:
1.
Menetapkan
atau mengubah status personil/materiil;
2.
Mengesahkan
Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Teknis;
3.
Membentuk,
mengubah dan membubarkan suatu panitia;
4.
Menyerahkan
wewenang tertentu.
Kode untuk
Surat keputusan adalah A.
e. Surat Mandat
Surat Mandat adalah
surat yang bersifat penugasan,
instruksi, dan pemberian kewenangan/mandat dari pengurus yang mempunyai hak dan
wewenang atas sesuatu kepada pengurus/anggota guna bertindak untuk dan atas namanya dan
organisasi, melakukan sesuatu sesuai dengan perintah/mandat/tugas yang
diberikannya. Surat Perintah/Mandat/Tugas berlaku sementara, artinya tidak
berlaku lagi pada saat tugas/mandat/ perintah yang termuat didalamnya telah
dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya. Kode untuk Surat Mandat
adalah A.
Pasal 29
Penomoran
Surat Dan Wewenang Otorisasi
1. Dalam hal penomoran surat, standarisasinya sebagai berikut:
“Nomor Surat Keluar/Kode Surat/Pejabat pembuat surat/organisasi/FE (singkatan dari
Fakultas Ekonomi)/U-45 (singkatan dari
Universitas “45” Makassar/Bulan Masehi (Angka
Romawi)/Tahun Masehi”
Contoh:
Nomor : 012/A/SEK/BEM/FE/U-45/I/2013
Keterangan:
- Kode organisasi diatur berdasarkan tingkatan yang ada pada struktur Lembaga Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar, yaitu sebagai berikut:
Keterangan:
- Kode organisasi diatur berdasarkan tingkatan yang ada pada struktur Lembaga Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar, yaitu sebagai berikut:
- Kode
Untuk tingkat BEM adalah BEM
- Kode
untuk tingkat Jurusan Ilmu Ekonomi dan SP adalah HIMIESPA
- Kode
untuk tingkat Jurusan Manajemen adalah HIMANAJ
- Kode
untuk tingkat Jurusan Akuntansi adalah HIMAKSI
-
Pejabat pembuat surat yang dimaksud adalah:
- SEK untuk Sekertaris Jenderal/Sekretaris Umum
- SEK-A untuk Wakil Sekertaris Bidang Internal
- SEK-B untuk Wakil Sekertaris Bidang Ekseternal
2. Pejabat
yang berwewenag untuk mengotorisasi surat diatur sebagai berikut:
a. Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Bidang dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Bidang;
b. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum;
c. Bila Ketua Umum berhalangan, maka Ketua Bidang dapat melakukan penandatanganan dengan catatan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum yang juga harus menandatangani surat tersebut;
d. Bila Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum berhalangan, maka Wakil Sekretaris Bidang dapat melakukan penandatanganan dengan catatan Ketua Umum yang juga harus menandatangani surat tersebut;
e. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bidang dan Wakil Sekretaris Bidang dinyatakan tidak sah;
f. Bila Ketua Umum/Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Bidang berhalangan, maka penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan/mandat untuk itu.
g. Bila suatu surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Bidang, namun yang bersangkutan berhalangan untuk itu, maka dilakukan pengcopyan tanda tangan lewat teknologi tertentu setelah meminta persetujuan otoritas organisasi yang bersangkutan.
Contoh Surat Mandat :
Contoh Surat Keluar Eksternal :
Contoh Surat Keluar Internal :
Contoh Surat Keputusan :
Kop Surat HIMIESPA :
Kop Surat HIMANAJ :
Kop Surat HIMAKSI :
Pasal 30
Pengagendaan Surat
Untuk memudahkan sistem pengelolaan administrasi, dalam hal ini pengelolaan surat-menyurat, surat masuk maupun surat keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu diatur tersendiri.
Adapun unsur-unsur penting yaitu:
- Nomor urut surat
- Nomor kode arsip
- Nomor surat
- Tanggal terima
- Nomor dan tanggal surat
- Isi surat
- Asal surat
- Keterangan (tambahan untuk keterangan surat)
Pasal 31
Pengarsipan
Arsip adalah kumpulan warkat atau surat-surat yang disimpan secara sistematis,
karena mempunyai suatu kemanfaatan apabila dibutuhkan dapat secara cepat dan
tepat ditemukan kembali.
Surat-surat organisasi pada prinsipnya harus
disimpan di sekretariat, sangat tidak benar
dan dilarang apabila penyimpanan surat-surat organisasi diluar arsip organisasi
ataupun person-person pengurus.
Ada beberapa sistem penyimpanan surat-surat
antara lain:
a. Sistim abjad (Alphabatik filing)
b. Sistim perihal (Subjek filing)
c. Nomor (Nomerical filing)
d. Tanggal (Chronologikal filing)
e. Daerah (Geograhical filing)
f. Kode
Bagi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas “45” Makassar, surat-surat organisasi
disimpan pada map-map atau tempat-tempat tertentu dengan membedakan kode :
- M = Untuk
surat Masuk
- A = Untuk surat keluar interenal
- B = Untuk surat keluar eksternal
- SK = Untuk Surat Keputusan
- SM = Untuk
Surat Mandat
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
32
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga akan diatur pada aturan-aturan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Konstitusi Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi (LKFE) Universitas
“45” Makassar.
Makassar, 28 Januari
2013
Pengurus
Himpunan Mahasiswa
Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HIMIESPA)
ttd
Marsel Tumbelaka
Ketua Umum
|
Pengurus
Himpunan Mahasiswa Manajemen
(HIMANAJ)
ttd
Sudirman
Ketua Umum
|
Pengurus
Himpunan Mahasiswa Akuntansi
(HIMAKSI)
ttd
Darwin Nurdin
Ketua Umum
|
Dekan
Fakultas Ekonomi
ttd
Muhlis Ruslan, SE.,
M.Si.
NIDN. 0931086501
|
Pengurus
Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM)
Fakultas Ekonomi
ttd
Andi Rante
Ketua Umum
|
Soft copy dapat di download di : http://www.ziddu.com/download/21668887/ADARTLembagaKemahasiswaanFE45.pdf.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar