Makassar, Indowarta.co - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Universitas 45 Makassar mendukung upaya kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen secara bertahap pada tahun 2013.
Ketua BEM FE Universitas 45 Makassar Andi Rante tidak memungkiri setiap jenis usaha kebutuhan listriknya berbeda-beda guna mendukung proses produksi, namun jika dirata-ratakan konsumsi listrik sekitar lima persen dari biaya operasional perusahaan.
Kenaikan TDL secara bertahap direncanakan berlaku untuk tarif pelanggan dengan daya di atas 900 volt ampere (VA), sehingga juga tidak akan memberatkan masyarakat kecil.
"Kami mengharapkan pemerintah dapat menyosialisasikan secara baik rencana kenaikan TDL tersebut, sehingga rakyat menjadi mengerti," katanya saat Dialog Terbuka 'Mahalkah Listrik Yang kita pakai ?' Diselenggarakan oleh BEM FE Universitas 45 Makassar bekerja sama PT PLN Wilayah Sulselrabar di ruang rapat senat Universitas 45 Makassar Sulsel, Selasa (5/2/13).
Menurut pria yang biasa disapa Andra menegaskan penetapan kenaikan TDL sudah terjadi, tidak perlu menjadi bahan perdebatan kembali, namun dirinya meminta agar semua pihak bersama-sama tetap mencari format solusi jalan keluar sehingga persoalan serupa tak terulang kembali di tahun-tahun mendatang.
"Pemerintah melalui PLN tentu mempunyai alasan tersendiri dan melalui hitungan yang tersendiri pula sehingga TDL ini harus dinaikkan, tetapi pola penyesuaian TDL ini dilihat dari kacamata ekonomi sedikit pro rakyat karena kenaikannya bertahap sehingga tidak terlalu mengagetkan masyarakat dengan segala resikonya," ujarnya.
Sementara itu, DM Hukum dan Humas PT. PLN Wilayah Sulselrabar Drs Ahmad Ridwan, ST, MH mengapresiasi dukungan Universitas 45 Makassar yang telah membantu acara sosialisasi kenaikan TDL secara bertahap.
"Proses kenaikan TDL ini dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahapan mulai Januari - April 2013. Hal ini dilakukan agar sedikit mengurangi beban dan tidak terlalu berdampak yang signifikan ke masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan Ridwan, sasaran penyesuaian TDL yang dimaksud adalah konsumen yang berkapasitas lebih dari 900 VA ke atas sesuai dengan klasifikasinya masing-masing dan pemakaian 450 dan 900 VA itu tidak mengalami penyesuaian TDL.
Penyesuaian TDL ini, lanjut Ridwan, pihaknya hanya bertindak sebagai tim penyelenggara karena kenaikan ini adalah mutlak dari pemerintah sesuai dengan PP No 14 tahun 2012 dan Permen No 30 tahun 2012 tentang Kelistrikan.
"Kenaikan TDL yang kurang lebih 18% ini di ambil untuk mengurangi beban subsidi pemerintah kurang lebih 93% untuk PLN yang selama ini. Sehingga alokasi subsidi ini menjadi berkurang dan pemerintah bisa mengalokasikan untuk keperluan lainnya seperti subsidi pendidikan, dll," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Dekan FE Universitas "45" Makassar Bapak Muchlis Ruslan SE. Msi menanggapi dari kacamata ekonominya bahwa dampak kenaikan TDL, sangat mempengaruhi segala lini yang dinilai bisa menimbulkan inflasi.
"Jika kenaikan TDL terjadi maka barang dan jasa kemungkinan juga akan naik karena biaya produksi dari konsumen PLN (industri) itu akan mengalami peningkatan dan untuk mengurangi kerugian," tuturnya.
Dijelaskannya, dampak resiko terburuknya Industri ini akan mengurangi beban biaya seperti pengurangan karyawan atau yang paling buruk industri itu akan menjadi gulung tikar karena tak mampu menanggung beban terlalu besar.
Oleh karenanya, dirinya berharap agar pihak PLN tidak lagi tergantung dari subsidi pemerintah dengan harus mencari energi alternatif untuk dijadikan sumber energi dalam penopang kelistrikan negara.
"Kenaikan ini mesti masyarakat harus bijaksana dalam menanggapinya karena memang banyak hal yang mengharuskan TDL harus naik," imbuhnya.
Diakhir acara Kabid Eksternal BEM FE Universitas "45" Makassar Mardin menyambut baik sosialisasi yang dilakukan pihak PLN dengan bekerja sama BEM FE 45 Makassar.
Menurut Mardin, langkah PLN sudah tepat atas kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah untuk kembali menaikkan harga TDL dengan mencabut subsidi TDL. Hal ini dilakukan PLN karena ketidakmampuan pemerintah untuk mengatasi persoalan subsidi sebanyak 93 persen.
"Kedepan pemerintah dan PLN sebagai salah satu pelaksana Kelistrikan negara dari pemerintah harus saling tukar pendapat sebelum mengeluarkan kebijakan seperti ini, sehingga kebijakan yang akan ditempuh dapat diterima oleh masyarakat dengan jelas. Masyarakat dan para ahli jangan lupa dilibatkan dalam memberi masukan sebagai konsumen dari PLN itu sendiri," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar